Mengacu pada surat dakwaan Andi Narogong yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Mendagri kala itu Gamawan Fauzi, mengusulkan anggaran tambahan Rp 1.045.445.868.749 ke Kementerian Keuangan.
"Oleh karena itu pada tanggal 9 Maret 2012 Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI," tutur jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permintaan Sugiharto, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu melalui Sugiharto. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di komplek bekas Taman Ria Senayan, di sebelah Gedung DPR RI Jakarta Selatan," jelas jaksa.
Pasca pemberian uang ke Markus Nari, Komisi II DPR lantas menyetujui penambahan anggaran. Penambahan anggaran tersebut dimasukkan ke dalam APBN-P tahun 2013.
"Setelah pemberian uang tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui penambahan anggaran untuk proyek e-KTP sejumlah Rp1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN-P tahun anggaran 2013," ujar jaksa. (rna/fdn)










































