Polisi akan Periksa Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi

Polisi akan Periksa Aktivis Nelayan yang Dilaporkan Menteri Susi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 11:49 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, pagi ini. Rusdianto diperiksa sebagai saksi terlapor kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Hari ini kita dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. (Rusdianto) mau datang, sudah konfirmasi mau datang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dihubungi detikcom, Senin (14/8/2017).

Fadil mengatakan penyidik akan memeriksa Rusdianto terkait dengan video yang diunggahnya di akun Facebook-nya, 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino', dan Youtube-nya, 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini lagi proses. Kita akan lihat bagaimana cara mengkritik yang benar dan tidak benar," ujar Fadil.


Susi Pudjiastuti melaporkan Rusdianto dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. Pasal yang digunakan untuk melaporkan Rusdianto adalah Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

"Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin," terang Fadil kepada detikcom, Jumat (11/8).

Menurut Fadil, penyidik sudah meminta keterangan kepada para saksi dan ahli dalam kasus ini. "Sudah di-BAP beberapa saksi dan ahli," imbuhnya. (aud/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads