"Hari ini kita dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. (Rusdianto) mau datang, sudah konfirmasi mau datang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dihubungi detikcom, Senin (14/8/2017).
Fadil mengatakan penyidik akan memeriksa Rusdianto terkait dengan video yang diunggahnya di akun Facebook-nya, 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino', dan Youtube-nya, 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi Pudjiastuti melaporkan Rusdianto dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. Pasal yang digunakan untuk melaporkan Rusdianto adalah Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
"Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin," terang Fadil kepada detikcom, Jumat (11/8).
Menurut Fadil, penyidik sudah meminta keterangan kepada para saksi dan ahli dalam kasus ini. "Sudah di-BAP beberapa saksi dan ahli," imbuhnya. (aud/elz)