"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa," kata jaksa pada KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Andi Narogong bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Narogong melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di sejumlah tempat dalam memuluskan niatnya. Pertemuan dilakukan mulai kurun November 2009 hingga Mei 2015.
Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39. (rna/fdn)











































