"Pertumbuhan kendaraan roda dua dalam kurun waktu 5 tahun (2010-2015) rata-rata 9,7% sampai dengan 11% sementara kendaraan roda empat rata-rata 7,9% sampai dengan 8,75%," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (14/8/2017).
Sementara peningkatan kapasitas jalan (VC) ratio sekitar 16% (0,73 menjadi 0,65). Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperluas zona pelarangan motor yang tadinya hanya di Thamrin, diperluas hingga ke jalur protokol Jl Jenderal Sudirman-Thamrin dan Jl HR Rasuna Said-Jl Imam Bonjol.
"Untuk mengalihkan pengguna motor ke angkutan umum, tentunya harus tersedia layanan bus gratis," imbuhnya.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk menciptakan kinerja lalu lintas tetap maksimal serta mengurangi kesemerawutan di jalan-jalan tersebut. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan jalan sosialisasi, uji coba dan pelaksanaannya pada waktu yang ditentukan nantinya.
Di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan ketersediaan lahan parkir bagi sepeda motor di dekat zona larangan. Di kawasan Thamrin sendiri, pengendara motor bisa memarkirkannya di Gedung Sarinah, Gedung Jaya, Skyline Building, Gedung BII, Carefour Duta Merlin dan Menara BDN. (mei/nvl)











































