Polisi telah memeriksa sebanyak empat orang siswi terkait kasus tersebut. Terkait kasus ini, rencananya pihak sekolah dan orang tua siswi akan melakukan pertemuan pada hari ini di SMPK Penabur.
Pada pertemuan ini, polisi akan ikut untuk mendampingi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menagih Tanggung Jawab di Kasus Guru Kirim Chat Porno
Diketahui, TS yang mengajar bahasa Inggris juga menjabat sebagai wali kelas IX. Polisi telah menyita laptop dan ponsel milik TS yang dipakai untuk mengirimkan gambar perempuan yang sedang lakukan aktivitas seks melalui aplikasi messenger Line.
Seorang siswi sebetulnya sudah memperingatkan TS atas kiriman konten porno tersebut. Namun, TS tampaknya tak mengindahkan peringatan itu.
Aksi mesum ini juga dikecam oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI juga berencana datang ke SMPK Penabur untuk mengetahui lebih dalam kasus ini.
Pihak KPAI berencana menemui para siswi yang menjadi dikirimkan chat porno. Selain itu, KPAI juga akan bertanya kepada guru dan pihak sekolah.
TS disangkakan pasal berlapis dalam kasus ini. Dia dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE. KPAI meminta pihak sekolah turut memberikan sanksi administratif kepada TS. (jbr/dnu)