Daan Dimara Bersumpah Tidak Terima Suap Rekanan KPU
Kamis, 12 Mei 2005 13:41 WIB
Jakarta - Wajah Daan Dimara tampak tegang dan nada suaranya naik ketika disinggung mengenai dana taktis rekanan KPU. Sebagai umat yang taat beribadah, Daan bersumpah tidak menerima uang suap rekanan KPU. "Saya tiap minggu ke gereja. Saya tidak menerima itu. Saya tidak tahu menahu mengenai dana taktis tersebut. Itu urusan Sekjen," kata Daan Dimara di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/5/2005).Pria asal Papua ini juga mengaku menyelesaikan sendiri tugasnya sebagai ketua panitia pemotongan kertas, pencetakan, dan distribusi sampul surat suara pemilu legistatif 2004."Saya tidak pernah ditawari oleh siapa pun. Semuanya saya kerjakan sendiri bersama panitia mengadaan proyek sampul surat suara," jawab Daan ketika ditanya apakah dirinya pernah ditawari Mubari untuk 'membereskan' masalahnya dalam menghadapi hasil audit BPK.Klarifikasi Temuan BPKDalam kesempatan sama, akademisi dari Universitas Cendrawasih ini mengklarifikasi temuan pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pemotongan kertas, pencetakan dan distribusi sampul surat suara pemilu legislatif 2004.Daan membantah panitia pengadaan tidak melakukan pra kualifikasi untuk pemotongan kertas dan pengerjaan serta distribusi sampul surat suara."Waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet, sampai tanggal 6 Maret perusahaan yang mengajukan diri untuk pemotongan kertas cuma ada 1 PT, yaitu PT WP. Karena terdesak oleh waktu, akhirnya panitia menerima tawaran untuk melakukan pemotongan kertas. Itu sebabnya tidak dilakukan prakualifikasi," ungkap Daan.Mengenai pencetakan dan distribusi kertas suara, Daan menjelaskan, panitia melakukan seleksi dan prakualifikasi. Ada 57 perusahaan yang mendaftar dan hanya 21 perusahaan yang dinyatakan layak. "Karena memang waktunya sudah sangat mendesak dan jumlah sampul suara yang dibutuhkan sangat banyak sekitar 16.671.656 lembar, maka panitia memutuskan ke-21 perusahaan tersebut lolos dan membagi jumlah sampul suara kepada 21 perusahaan tersebut untuk dikerjakan dengan pertimbangan proses pengerjaan sampul suara dilakukan dengan cara manual," papar dia.Temuan kedua mengenai perusahaan tersebut mengsubkontrakkan perusahaan pemotongan dan pencetakan dan distribusi ke perusahaan lain, Daan berkilah hal tersebut bukan wewenangnya."Itu sudah bukan tanggung jawab panitia lagi, karena sesuai SK KPU Nomor 23 tahun 2004 di situ dinyatakan bahwa setiap kontrak yang dikerjakan tidak boleh disubkontrakkan lagi. Jadi sudah jelas," ujar Daan.Mengenai temuan BPK bahwa panitia diduga menambah jumlah sampul suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh SK KPU, Daan mengakui tidak mengajukan usulan perubahan SK tersebut."Terjadinya perubahan jumlah sampul surat suara tersebut karena adanya penambahan jumlah pemilih dan TPS. Namun kami mengakui, tidak mengajukan usulan perubahan terhadap SK KPU Nomor 04 tahun 2004 yang menjadi acuan kami," kata dia.Lagi-lagi, Daan membantah bahwa panitia pengadaan KPU menaikkan harga penghitungan sendiri (HPS) dengan perhitungan ganda. "Jadi, harga yang ditetapkan panitia tersebut murni dibuat oleh Konsultan KPU. Tanpa dipengaruhi panitia atau pihak manapun dan harga tersebut sudah termasuk penghitungan biaya atau ongkos kirim," kata Daan."Kami tidak tahu acuan harga yang ditetapkan BPK. BPK menetapkan harga sampul kubus seharga Rp 182 dan sampul biasa Rp 150. Sedangkan, berdasarkan perhitungan konsultan sampul kertas beserta ongkos kirim Rp 359,07.Sedangkan, sampul jenis amplop Rp 319,72. Di situlah letak perbedaannya," lanjut dia.Temuan terakhir, mengenai ada daerah yang tidak menerima sampul surat suara dan perusahaan tersebut tidak melakukan distribusi yang benar, Daan juga membantah hal itu."Pada saat itu, panitia menerima surat penyataan dari rekanan bahwa sampul surat suara tersebut sudah dikirimkan ke beberapa daerah tersebut dan ketika dicek oleh panitia ternyata sampul surat suara berada di KPU kabupaten dan kota dan belum didistribusikan sampai ke tingkat TPS. Jadi pendistribusian yang macet itu tidak benar," demikian Daan Dimara.
(aan/)











































