Akan Divonis, Waris Halid Tegang

Akan Divonis, Waris Halid Tegang

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2005 13:23 WIB
Jakarta - Raut wajah Waris Halid tegang. Terdakwa pemalsuan dokumen kepabeanan dalam kasus impor gula pasir ilegal dari Thailand ini akan menerima vonis.Meski Waris Halid sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pukul 10.10 WIB, namun sidang berlangsung molor 1,5 jam dari jadwal. Sidang baru dimulai pukul 11.30 WIB, Kamis (12/5/2005).Ketua Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini tampak cerah mengenakan kemeja merah lengan panjang dan celana panjang hitam. Meski demikian raut wajahnya yang tegang tak bisa ditutupinya selama menduduki kursi pesakitan.Waris Halid didakwa dengan pasal 102 UU 10/1995 tentang penyelundupan, pasal alternatifnya adalah pasal 103 huruf a UU 10/1995 tentang pemalsuan dokumen kepabeanan.Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 103 huruf a karena memalsukan tanda tangan sang abang, yakni Ketua Inkud Nurdin Halid. Sedangkan untuk pasal 102, Waris Halid dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.Atas pelanggaran 103 huruf a UU 10/1995 tersebut, Waris Halid yang memalsukan surat sebanyak 46 dokumen untuk impor gula pasir ilegal sebanyak 56 ribu ton dari Thailand ini dituntut 5 tahun hukuman penjara, dengan denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.Hingga pukul 13.15 WIB, pembacaan vonis masih dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Sarehwiyono. Sidang sempat tertunda 2 kali karena Waris Halid sakit. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads