Si Cantik Corby Divonis 27 Mei
Kamis, 12 Mei 2005 13:06 WIB
Denpasar - Nasib si cantik Corby kini tinggal menghitung hari. Pengadilan Negeri Denpasar akan membacakan vonis untuk warga Australia ini pada 27 Mei 2005 mendatang. Demikian tegas Ketua Majelis Hakim, Linton Sirait, sebelum menutup sidang di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (12/5/2005).Sidang yang digelar hari ini mendengarkan pembacaan duplik oleh kuasa hukum Corby, Erwin Siregar. Pemilik nama Schapelle Corby ini tetap menolak tuduhan memiliki 4,2 kg mariyuana."Bagasi bawaan penumpang setelah check in tidak steril lagi karena sebelum menuju pesawat, barang dibawa petugas ke beberapa pos," kata Erwin.Dengan demikian, seseorang bisa saja memasukkan mariyuana ke tas Corby. "Isi tas tidak mutlak dimiliki oleh orang yang membawanya karena sudah beberapa kali berpindah tangan," tukas dia. Pihak kuasa hukum sempat meminta ketua majelis mengizinkan penayangan gambar mengenai keterlibatan oknum petugas Bandara Sydney dalam kasus ini. Namun, Linton menolak permintaan itu. "Silakan buat secara tertulis saja," kata Linton.Sepanjang sidang, cewek putih yang mengenakan kemeja ketat warna merah muda dan celana hitam ini terlihat tenang. Bahkan, beberapa kali Corby sempat melempar senyum ke arah wartawan.JPU Ida bagus Wiswan Tanu sebelumnya menuntut Corby dengan hukuman penjara seumur hidup. Akankah Corby mendekam seumur hidup di bui? Kita tunggu saja.
(ton/)











































