Ical Siap Diperiksa Kejagung

Kredit Macet Bank Mandiri

Ical Siap Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2005 12:33 WIB
Jakarta - Kasus kredit macet Bank Mandiri juga menyerempet pejabat penting, Aburizal Bakrie alias Ical. Perusahaan miliknya, Bakrie Telecom, diindikasikan memiliki kredit macet di Bank Mandiri. Ical siap diperiksa Kejagung. Siapa takut! "Oh tidak ada masalah. Saya siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung," kata Ical kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2005). Ical berada di Kantor Presiden terkait jabatannya saat ini, Menko Perekonomian. Dia menghadap presiden bersama Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Pertanian Anton Apriantono untuk memberikan pemaparan tentang program revitalisasi pedesaan. Kejagung mengumumkan empat perusahaan baru dari 28 perusahaan yang diduga terkait kredit macet Bank Mandiri pada 11 Mei 2005. Keempat perusahaan itu adalah PT Domba Mas, PT Batavindo, PT Bosowa, dan PT Bakrie Telecom.Dari keempat perusahaan ini, ada dua perusahaan yang cukup mengejutkan, karena terkait dengan posisi pejabat negara. Bakrie Telecom merupakan perusahaan yang terkait dengan Ical, sedangkan Bosowa merupakan perusahaan milik keponakan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Atas ekspose Kejagung ini, Ical membantah perusahaan telekomunikasi miliknya itu kesulitan mengangsur pengembalian kredit sebesar Rp 49,62 miliar dari Bank Mandiri. Proses penyaluran kredit yang mengalir ke Bakrie Telecom juga berlangsung sesuai prosedur dan standar perbankan yang berlaku. Ical juga menegaskan, kredit yang dikucurkan kepada Bakrie Telecom sama sekali tidak mengganggu kinerja Bank Mandiri, sebagaimana yang terjadi pada PT Lativi Media Karya milik Abdul Latief. Lebih lanjut, Ical meminta publik dapat membedakan mana perusahaan yang macet dan mana yang lancar dalam pengembalian kreditnya. "Bank sebaiknya tidak ragu memberikan kredit kepada perusahaan yang baik dan tidak macet," kata dia. Dengan dieksposenya kembali empat perusahaan tersebut, maka Kejagung telah mengekspose delapan perusahaan yang diduga terkait kredit macet Bank Mandiri. Empat perusahaan sebelumnya adalah PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Artha Bhama Textindo/Artha Trimustika, dan PT Siak Zamrud Pusaka. (asy/)


Berita Terkait