"Dalam proses penyidikan (kasus e-KTP), KPK tentu tidak tergantung pada satu saksi tertentu saja. Di kasus ini kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup ketika meningkatkan tersangka ke penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2017).
Sehingga KPK tidak mempersoalkan kebutuhan pengambilan BAP ulang saksi tersebut. Dan lagi, bukti dalam kasus megakorupsi ini tidak hanya diperoleh dari keterangan saksi. Ada pula dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu menjadi semakin kuat ketika puluhan saksi diperiksa dan penggeledahan, serta penyitaan bukti-bukti dilakukan," ucap Febri.
Namun, KPK tentu perlu mengonfirmasi kausal kematian Johannes Marliem. Hingga kini informasi tersebut masih dihimpun.
"Sebaiknya kita tunggu informasi resmi dari otoritas setempat (di AS) terlebih dahulu. Karena kewenangan berada di sana, baik dari aspek lokasi kejadian ataupun kewarganegaran," tutur Febri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri telah memastikan kematian Johannes. Namun penyebab dari kematian, Kemenlu masih menunggu informasi dari otoritas AS.
"Johannes Marliem ditemukan tewas sekitar pukul 02.00 dini hari 10 Agustus 2017 di Los Angeles," ungkap Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (12/8). (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini