MK Uji Materi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kamis, 12 Mei 2005 12:05 WIB
Jakarta - Tidak sudi masalah kesehatan keluarga miskin di-handle pemerintah pusat, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pun diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan pemerintah.Tiga menteri yang mewakili pemerintah yakni Menko Kesra Alwi Shihab, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sidang digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2005). Sidang dipimpin ketua majelis Jimly Asshiddiqie. Hingga pukul 12.00 WIB, sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu masih terus berlangsung.Gugatan uji materi ini diajukan oleh Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid dan Ketua Komisi E DPRD Jatim Shaleh Mukaddar. Mereka menilai fungsi legislasi dan penganggaran, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem jaminan sosial yang sudah ditentukan dalam UU 32/2004 tidak berjalan.Undang Undang ini menetapkan penanganan kesehatan keluarga miskin dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dinilai telah mengambil alih peranan pemerintah daerah.
(ton/)











































