Zainuddin MZ Diadukan ke Polri
Kamis, 12 Mei 2005 11:31 WIB
Jakarta - Baru 16 hari terpilih kembali memimpin Partai Bintang Reformasi (PBR), Zainuddin MZ menorehkan noda hitam dalam kepemimpinannya. Dia dilaporkan ke polisi karena menerima uang Rp 500 juta dari Wiranto saat Pilpres 2004.Zainuddin dilaporkan Sekretaris Dewan Kehormatan PBR Fachruddin Djaya ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/5/2005) pukul 10.45 WIB. Turut hadir, Ketua DPW PBR Sulawesi Selatan Sarifuddin Sudding. Sebundel berkas laporan keuangan PBR pun ditenteng sebagai barang bukti.Dijelaskan Fachruddin, Zainuddin diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari Wiranto pada April 2004. Dana tersebut diberikan melalui Brigjen TNI (Purn) Eddy Mashut yang disaksikan Mayjen TNI (Purn) Soni Soemarsono di di kediaman Zainuddin, Jalan Gandaria I RT 001/RW08 No. 101, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Sayangnya, berdasarkan keterangan Bendahara Umum PBR Achsanul Qosasi, dana itu tidak disetor untuk dimasukkan ke dalam kas partai. Zainuddin malah menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya."Dengan alasan ini, kita adukan ke Bareskrim Mabes Polri," tandas Fachruddin.Rencananya, rival Zainuddin, yakni Zaenal Ma'arif yang juga mengklaim dirinya sebagai ketua umum PBR akan memberikan kesaksian tentang kasus ini.Zainuddin terpilih kembali menjadi ketua umum PBR oleh muktamirin dalam Muktamar I PBR. Zainuddin menang telak setelah terpilih secara aklamasi pada 27 April 2005. Namun kubu Zaenal Ma'arif tidak terima hasil tersebut sehingga terciptalah dualisme kepengurusan partai dalam PBR.
(aan/)











































