Namun Tjahjo enggan menyebutkan nama ormas-ormas yang dimaksud. Bahkan ia juga masih mengunci rapat kapan pengumuman pembubaran Ormas itu.
"Belum ada keputusan. Sabar, karena ormas kecil," kata Tjahjo saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, saat ini ia membutuhkan masukan dari tokoh agama hingga intelijen mengenai ormas-ormas itu. Apalagi pihaknya juga sedang mengumpulkan bukti-bukti kegiatan ormas itu.
"Bukti ya harus dikumpulkan dari masukan daerah dari intelijen, kejaksaan, kepolisian, masukan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain. Data dari foto, video, tulisan, dan lain-lain, tidak bisa data katanya. Ada proses percermatan yang tahunan, bukan dadakan per bulan begitu," ujar Tjahjo.
Kendati begitu, kata Tjahjo, pemerintah tetap melindungi masyarakat yang berserikat dan berhimpun dalam membentuk ormas. Namun ormas itu harus mempunyai ideologi dasar negara Indonesia, yakni, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.
"Ormas macam-macam. Ormas sosial, profesi, agama, dan lain-lain. Yang penting berserikat, berhimpun, berkumpul, membentuk ormas boleh, dilindungi undang-undang, konstitusi, tapi harus konsisten sebagaimana ideologi negara karena ormas tersebut kan berada di wilayah NKRI," kata dia.
Menurut Tjahjo, ormas yang akan dibubarkan tersebut tergolong kecil karena ruang lingkupnya provinsi, belum mencapai lingkup nasional, seperti HTI. Jumlah ormas yang akan dibubarkan pun tidak lebih dari lima ormas.
"Iya, ini memang ada beberapa ormas kecil, tapi scope-nya provinsi. Nggak (banyak), di bawah lima, kok. Skalanya kecil saja," ucap Tjahjo.
"Ya, dia punya gerakan di lebih dari 4-5 provinsi di Jawa," tuturnya. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini