8 Pengusaha Tertipu Investasi Saham Senilai Rp 16 Miliar

8 Pengusaha Tertipu Investasi Saham Senilai Rp 16 Miliar

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2017 03:47 WIB
8 Pengusaha Tertipu Investasi Saham Senilai Rp 16 Miliar
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Delapan pengusaha tertipu oleh Koman Effendi (42). Para pengusaha berduit itu tertipu investasi saham senilai total Rp 16 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari para korban pada 5 Juli 2017. Dalam kasus ini, tersangka Koman ditangkap polisi pada 3 Agustus 2017.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Grand Puri Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Yusep kepada detikcom, Sabtu (12/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan investasi saham kepada para korban. Tersangka menjanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari setiap dana yang mereka investasikan.

"Korban menaruh saham macam-macam, ada yang ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dan itu berlangsung selama beberapa bulan," lanjut Yusep.

Semula, keuntungan yang dijanjikan tersangka berjalan mulus. Namun, tiga bulan berikutnya, para korban tidak kunjung mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan di awal oleh tersangka.

"Setelah masuk bulan keempat, tersangka tidak memberikan keuntungan lagi dan uang modal tidak dikembalikan dengan alasan mengalami kerugian," lanjutnya.

Atas hal itu, para korban kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP (kartu tanda penduduk), 2 buah buku tabungan BCA, dan 2 buah kartu ATM. Selanjutnya, polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. (mei/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini