Pencuri Motor Ditangkap di Ragunan, 3 Senpi Rakitan Disita

Pencuri Motor Ditangkap di Ragunan, 3 Senpi Rakitan Disita

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2017 02:04 WIB
Pencuri Motor Ditangkap di Ragunan, 3 Senpi Rakitan Disita
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan dari komplotan pencuri tersebut.

Penangkapan bermula sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (9/8/2017), saat salah seorang pelaku berinisial AK (24) merusak kunci gembok pintu Ragunan. AK kemudian diamankan. Saat ia digeledah, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan kunci leter T.

Dari pengakuan AK, dia datang bersama temannya berinisial AD (19) yang juga diketahui membawa senpi. Polisi lalu mengembangkan ke kawasan Cibinong dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencuri Motor Ditangkap di Ragunan, 3 Senpi Rakitan DisitaBarang bukti yang disita polisi dari pelaku (Foto: dok. Istimewa)

Setelah itu, AD ditangkap pukul 22.00 WIB di rumah milik Pakde. Polisi juga menemukan dua pucuk senpi rakitan di rumah tersebut.

"Saat digeledah, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta kunci leter T dan diamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang sudah dirusak kontaknya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu Iptu Jento Hasugian dalam keterangannya, Jumat (11/8/2017).

Ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan pemain lama dalam kasus pencurian motor. Mereka biasa beraksi dengan merusak kunci kontak motor.

"Pelaku merusak gembok pagar dan merusak kunci kontak dengan leter T," terang Jento.

Saat diamankan di Ragunan, pelaku diduga hendak beraksi kembali. Ketiganya berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut.

"AK merusak gembok pagar dan membawa senpi. AD berjaga di motor dan membawa senpi. Pakde, rumahnya dijadikan tempat kendaraan hasil curian," kata Jento.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya 3 pucuk senpi rakitan, 5 butir amunisi kaliber 38, butir amunisi kaliber 22, 4 gagang kunci T, 28 anak kunci T, 3 buah magnet, 4 unit sepeda motor, dan telepon seluler. Pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. (knv/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini