"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan dilakukan pada 14 Agustus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Dalam tiga hari mendatang, Andi akan menjalani sidang dakwaan, menyusul proses hukum dua tersangka e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus e-KTP. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani sidang dan telah divonis.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu. (nif/idh)











































