Wendri merupakan warga Harapan Raya, Kalidoni, Kota Palembang. Orang tua Wendri melaporkan anak kandungnya itu karena kesal lantaran Wendri telah berulang kali mengambil barang berharga di rumah dan dijual ke tempat penampungan.
"Jadi tersangka ini beberapa kali mengambil barang milik orang tuanya. Terakhir, tersangka mengambil ayunan dan dijual. Uangnya digunakan untuk foya-foya dan membeli handphone," ujar Yulia saat rilis di Mapolsek Kalidoni, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wendri ditangkap polisi. (Raja Adil Siregar/detikcom) |
Ditambahkan Yulia, orang tuanya sudah mengingatkan Wendri beberapa kali, tapi tidak pernah dihiraukan oleh tersangka. Sampai akhirnya mereka melaporkan Wendri ke polisi karena barangnya selalu hilang saat ditinggal pergi.
"Yang buat laporan ini orang tuanya sendiri karena kesal barang berharganya kerap hilang saat tidak ada di rumah," sambungnya.
Wendri sudah ditangkap polisi. Barang bukti ayunan yang telah dijual tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (idh/idh)












































Wendri ditangkap polisi. (Raja Adil Siregar/detikcom)