Dipolisikan Ortu karena Jual Ayunan, Wendri Ditangkap

Dipolisikan Ortu karena Jual Ayunan, Wendri Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 23:54 WIB
Dipolisikan Ortu karena Jual Ayunan, Wendri Ditangkap
Wendri ditangkap polisi. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Wendri (31) dilaporkan orang tuanya sendiri ke polisi karena menjual barang-barang berharga di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Terakhir, Wendri dilaporkan menjual ayunan yang baru dibeli orang tuanya seharga Rp 400 ribu.

Wendri merupakan warga Harapan Raya, Kalidoni, Kota Palembang. Orang tua Wendri melaporkan anak kandungnya itu karena kesal lantaran Wendri telah berulang kali mengambil barang berharga di rumah dan dijual ke tempat penampungan.

"Jadi tersangka ini beberapa kali mengambil barang milik orang tuanya. Terakhir, tersangka mengambil ayunan dan dijual. Uangnya digunakan untuk foya-foya dan membeli handphone," ujar Yulia saat rilis di Mapolsek Kalidoni, Jumat (11/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wendri ditangkap polisi.Wendri ditangkap polisi. (Raja Adil Siregar/detikcom)

Ditambahkan Yulia, orang tuanya sudah mengingatkan Wendri beberapa kali, tapi tidak pernah dihiraukan oleh tersangka. Sampai akhirnya mereka melaporkan Wendri ke polisi karena barangnya selalu hilang saat ditinggal pergi.

"Yang buat laporan ini orang tuanya sendiri karena kesal barang berharganya kerap hilang saat tidak ada di rumah," sambungnya.

Wendri sudah ditangkap polisi. Barang bukti ayunan yang telah dijual tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (idh/idh)


Berita Terkait