"Sesuai dengan agenda Pansus, agenda Pansus ini akan melakukan langkah penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK apakah benar yang dikerjakannya patuh pada peraturan undang-undang. Nanti kita akan tanya," ujar Agun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2017).
Agun menyerukan kepada KPK untuk menghentikan polemik di media. Pansus meminta KPK duduk bersama dengan meyakinkan bahwa semua yang dilakukan bukan dengan niat buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yuk, kita sama-sama duduk bareng berdiskusi membicarakan untuk sebuah keamanan dan keadilan rakyat yang didambakan. Sudah bukan lagi berpolemik pro dan kontra, saatnya kejujuran, objektifitas, kita sama-sama merenung," lanjutnya.
Kendati demikian, Pansus tetap ngotot jika safe house itu adalah rumah sekap karena tidak sesuai dengan undang-undang. Namun Agun tidak memerinci perihal undang-undang yang dimaksudnya.
"Ternyata apa yang diutarakan jubir, pimpinan KPK, tentang rumah aman atau safe house, kalau lihat kenyataan, faktanya, jelas bukan rumah aman. Karena rumah aman itu diatur dalam UU saksi dan korban yang kriterianya, prosedur, dan mekanisme ada," ucap Agun.
Sebelum mendatangi safe house di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pansus Angket KPK mendatangi lokasi yang di Depok. Mereka datang untuk mengecek ruangan tempat Niko tinggal selama menjadi saksi KPK. (lkw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini