MA Tolak Kasasi Walhi cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah

MA Tolak Kasasi Walhi cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah

Rivki - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 20:51 WIB
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi gugatan para warga, nelayan, dan Walhi soal reklamasi Pulau G. Putusan kasasi diketok pada 19 Juni 2017.

Dikutip dari website MA, Jumat (11/8/2017), putusan tersebut diketok oleh hakim agung Yulius sebagai ketua majelis dibantu hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachruddin sebagai anggota majelis.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Nur Saepudin, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan kasasi I (Nur) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi)," putus majelis kasasi.

Putusan itu teregistrasi dengan nomor 92 K/TUN/LH/2017. Sebelumnya, para penggugat ini memenangi gugatan pada 31 Mei 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun pada tingkat banding yang disidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, putusan para penggugat ditolak hakim dan memenangkan Gubernur DKI.

Hingga di tingkat kasasi, putusan ini pun tetap menguatkan putusan PT TUN Jakarta. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads