"Karena banyak, ya nanti akhir tahun jumlahnya 292 (RPTRA). Kalau nggak ada dasar hukum yang jelas, kan bahaya. Nanti dieksekusi warga dan sebagainya, bagaimana dengan pembiayaan yang jagain. Apalagi sekarang mulai tumbuh pemberdayaan dan sebagainya, ya itu harus kita buat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DKI Dien Emmawati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Dien menyebut RPTRA sangat diminati oleh warga Jakarta. Ada ratusan warga yang mengunjungi RPTRA setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, itu harus dikelola dengan baik supaya masyarakat tetap bisa menggunakan RPTRA dengan nyaman, kualitasnya bagus. Kemudian pemberdayaan muncul, ekonominya berkembang di sekitarnya," sambungnya.
Dien menjelaskan, sebelumnya RPTRA diatur oleh pergub. Pihaknya mengatakan peran 11 SKPD yang terlibat harus diatur dengan raperda yang ditargetkan selesai pada 19 Agustus.
"Karena kan peran SKPD-nya banyak banget, 11 tuh. Kalau nggak perda, kan susah, siapa yang mau mengontrol dengan SKPD itu?" paparnya.
Pengelolaan RPTRA nantinya diserahkan kepada pihak kelurahan. "Lurah ya asetnya ditempelin lurah, lurah yang tanggung jawab," katanya. (fdu/nvl)











































