"Jadi ada 22 korban yang melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah ini. Sehingga dilakukan pendalaman dan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Gede Nyoman Artha saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Made dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Artha menjelaskan, Made yang menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Putra Amerta Tegalalang, Gianyar, menjanjikan para korban bunga tinggi untuk tabungan para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
22 Korban itu bersama-sama melakukan laporan ke Polda Bali karena hal tersebut. Polisi lalu memeriksa tersangka berdasarkan pengakuan para korban ada Rp 18 miliar uang nasabah koperasi yang digunakan sejak 14 tahun lalu.
"Keterangan korban, ada Rp 18 miliar yang dikumpulkan selama 14 tahun. Ada Rp 2 miliar lebih yang beredar di masyarakat atau peminjaman. Sisanya ada pada tersangka yang konon sudah ludes karena kalah investasi saham," ucap Artha.
Jajaran penyidik kini mencari ketua koperasi I Wayan S yang diduga mengetahui dan membiarkan aksi Made tersebut. Wayan akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dan wewenang yang dilakukan Made.
"Kita masih kembangkan. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," pungkas Artha. (vid/rvk)
