"Dalam penyidikan, ditetapkan 2 tersangka, yaitu MNS (M Nasir), Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, dan yang kedua HOS (Hobby Siregar) Direktur Utama PT Mawatkindo Road Construction," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirrih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. KPK menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini