"Kita juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kita datang rumahnya didampingi Ditlantas. Kenapa? Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Jadi potensinya sangat besar," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Edi mengatakan potensi pajak dari kendaraan mewah sangat besar. Dia menyebut, dari satu kendaraan, bisa didapatkan penerimaan pajak hingga ratusan juta rupiah.
"Yang pajaknya Rp 1 miliar, yang pajaknya di atas Rl 100 juta. Rp 500 juta yang harga mobilnya sampai puluhan miliar. Data di kami belum bayar pajak kita datangi rumahnya untuk ditagih," tuturnya.
Edi mengatakan terdapat ribuan kendaraan mewah yang belum membayar pajak. Dia mengatakan rata-rata pajak dari setiap unit sekitar Rp 100 juta.
"Kendaraan mewah ada 1.700-an unit, belum bayar pajak. Semua kendaraan mewah sekitar 4.000-an. Pajaknya rata-rata di atas Rp 100 juta," katanya.
Edi mengatakan tidak dapat mengungkapkan titik-titik razia yang dilakukan. Dia menegaskan razia akan dilakukan rutin setiap minggu.
"Yang penting setiap minggu kita intens ada razia. Terkait waktu dan tempat kan tidak bisa disampaikan terbuka. Itu nanti kewenangan Ditlantas," pungkasnya. (fdu/rna)











































