"Menyarankan boleh saja, masa orang menyarankan nggak boleh? Tapi kan ada aturan yang kita ikutin," ujar Sekjen Idrus Marham saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga: Kompak Menjaga Kursi Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggapan Golkar, kita ikutin aturan saja. Jadi, kita ikutin aturan saja sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Ini kan asas praduga kita kesampingkan hanya sekedar kepentingan-kepentingan," kata Idrus.
Idrus mengatakan, saran Titiek bukan merupakan sikap resmi dewan pakar. Ia juga enggan berbicara soal sanksi kepada Titiek.
(Baca juga: Titiek Soeharto Minta Novanto Mundur dari Ketum Golkar dan Ketua DPR)
"Saya tidak dalam posisi itu, tapi kita ikutin asas praduga tak bersalah dan aturan yang ada. Saya kira pendapat resmi dewan pakar tak begitu," ucap Idrus.
Sebelumnya, alasan Titiek meminta Novanto mundur supaya sang ketum fokus menyelesaikan kasusnya. Novanto dapat kembali menjadi ketua DPR jika sudah menyelesaikan kasusnya.
"Tentunya beliau bisa masuk lagi (kembali menjabat). Di Indonesia ini hanya satu orang (Novanto) yang tahu bagaimana untuk duduk (kembali) sebagai ketua DPR RI," ujar Titiek di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. (dkp/van)











































