"Nanti kita minta bantuan PPATK," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak di lobi Bareskrim Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Rudolf juga akan menelusuri bukti aliran uang bisnis butik milik Anniesa. Bisnis butik dapat lepas dari jerat pencucian uang, apabila tidak ada uang dari jemaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua owner First Travel yakni Andika dan Anniesa dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Penyidik telah menahan pasutri tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki.
"Makanya bisa kita tahan," beber Rudolf tanpa membeberkan detail alat bukti dimaksud.
Menurut Rudolf dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel, karena ada uang jemaah yang digunakan kegiatan lain.
"Karena ada dugaan hasil penipuan dipakai kegiatan lain. Ya seperti dibelikan aset. (Pehitungan Aset) Belum, lagi kita kumpulkan," paparnya. (edo/asp)











































