Percepat Perluasan Larangan Sepeda Motor, Djarot akan Buat Pergub

Percepat Perluasan Larangan Sepeda Motor, Djarot akan Buat Pergub

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 16:16 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Dok. detikcom)
Jakarta - Rencana perluasan larangan sepeda motor di Jakarta masih dikaji. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerbitkan pergub jika melalui perda prosesnya lama.

"Kita nanti pakai pergub. Kalau perda lama. Tapi nanti kan akan kita kaji betul itu ya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).

Djarot menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Tidak hanya larangan sepeda motor, dibahas juga mengenai rencana perluasan aturan ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih dikaji terus ya, dikaji dengan BPTJ ya Dinas Perhubungan tentang kendaraan roda dua. Dan perluasan untuk ganjil-genap sampai Rasuna Said," ucapnya.


Djarot mengatakan kebijakan tersebut dikaji untuk mendorong warga menggunakan kendaraan umum. Dia juga mengusulkan untuk menaikkan nilai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

[Gambas:Video 20detik]

"Kita juga kaji untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor PBNPKB yang baru ya. Beli baru kan sekarang pajaknya katanya 10 persen ya, Jawa Barat katanya akan lebih tinggi, maka akan kita sesuaikan. Serta memaksa warga masyarakat untuk naik kendaraan umum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menguji coba jalur pelarangan sepeda motor baru pada awal September 2017. Jalur itu akan membentang dari Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat hingga bundaran Senayan.


Wakil Kepala Dishub Sigit Widjatmoko mengatakan akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas hal tersebut.

"Kalau hasil FGD (focus group discussion) ini oke, maka paling lambat September akan kami uji cobakan sepeda motor untuk dilarang melintas," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8). (fdu/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads