"Dapat fee dia dari para debitur. Setiap pencairan Rp 100 juta," ujar Kanit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metri Jaya Kompol Gafur Aditya Siregar kepada detikcom, Kamis (11/8/2017).
Fee sebesar Rp 100 juta itu adalah untuk satu kali pencairan kredit. "Satu debitur itu bisa mencairkan 2-3 kali. Umpama Rp 2,5 miliar itu bisa dicairkan dua kali. Kan sistemnya stand by loan, jadi bsia dicairkan dua kali, tapi setiap pencairan dia minta fee Rp 100 juta," jelas Gafur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka WWK tahu kalau SPK itu palsu, tetapi yang bersangkutan tetap mencairkan kredit senilai Rp 12 miliar kepada SH. SH ini mengajukan 4 kali kredita, yang satu senilai Rp 2 miliar yang kemudian mengalami masalah kreditnya, macet," jelasnya.
Selain SH, diduga WWK juga mencairkan sejumlah kredit fiktif kepada debitur lainnya. Atas tindakan WWK ini, pihak bank mengalami kerugian senilai total Rp 38 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak bank, setelah pihak bank melakukan audit internal ke bank cabangnya di Jakarta karena ada sejumlah kredit macet. Dari hasil audit inilah, aksi WWK kemudian terbongkar.
WWK kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia kemudian ditangkap oleh Unit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Demak, Jawa Tengah pada 8 Agustus 2017 lalu. (mei/rvk)











































