Belasan agen umrah pendukung First Travel mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 14.35 WIB. Mayoritas yang datang kaum ibu-ibu dengan membawa kertas HVS bertuliskan:
Pak Polisi Tolong Bebaskan Pak Andika atau Ibu Anniesa, Agar uang refund jemaah bisa dikembalikan dalam kurun waktu 30 - 90 hari kerja sesuai promo'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak Polisi Tolong Bebaskan Pak Andika dan Ibu Anniesa, 30 ribu jemaah menunggu untuk diberangkatkan
"Intinya, kami minta memohon pihak kepolisian untuk bebaskan Pak Andika atau Anniesa agar pemberangkatan jemaah di bulan November dan Desember bisa berjalan sesuai komitmen," ujar salah satu agen First Travel, Nur Maemunah, di lobi gedung.
Foto: Edo/detikcom |
Para ibu-ibu itu mengaku sebagai agen-agen dari First Travel. Setidaknya ada 186 agen yang sepakat membuat petisi untuk membebaskan salah satu owner First Travel.
"Ini hasil pertemuan kami waktu kumpul di Puncak," kata Nur.
Nur mengatakan, dari 186 agen travel, setidaknya ada 30 ribu jemaah yang nasib umrahnya terkatung-katung.
"Ada 30 ribu jemaah. Kami di sini agar pemberangkatan jemaah sesuai komitmen beliau, refund dapat berproses," pungkas Nur. (edo/asp)












































Foto: Edo/detikcom