Depdagri Perlu Atur Pencantuman Atribut Militer dalam Pilkada
Kamis, 12 Mei 2005 08:35 WIB
Jakarta - Mabes TNI membolehkan anggotanya maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pun diminta mengeluarkan kebijakan mengenai tata cara pencantuman atribut kemiliteran di surat suara pilkada.Kebijakan itu, menurut anggota KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro, dibutuhkan sebagai acuan KPUD dalam mengimplementasikan keputusan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang membolehkan anggotanya ikut pilkada.Keputusan Sutarto itu tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) Panglima TNI yang mengatur prosedur bagi enam orang perwira menengah TNI yang berniat maju sebagai kandidat dalam pilkada yang akan berlangsung mulai Juni depan.Menurut Juri, yang perlu diatur adalah teknis pencetakan surat suara. Bisa tidak foto diri anggota TNI dalam seragam militer. "Demikian juga dengan penulisan namanya, apakah disertai pangkat terakhir atau tidak," ujar Juri yang dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Kamis (12/5/2005) pagi.Dalam surat suara pemilu legislatif tahun lalu kandidat dari kalangan sipil dibenarkan untuk mencantumkan atribut yang mempertegas jari dirinya dan menarik perhatian pemilih. Seperti gelar kesarjanaan, kebangsawanan atau keagamaan,.Diakui Juri, pemecahan masalah ini dapat diputuskan oleh KPUD berdasar kesepakatan antarkandidat. Tetapi bisa jadi akan ada perbedaan putusan antara satu daerah dengan lainnya. Perbedaan ini dikhawatirkan menyulut masalah lanjutan yang tidak perlu."Bila antarpeserta tidak ada masalah, maka prinsipnya ya tidak ada masalah. Perbedaan keputusan antar KPUD adalah konsekwensi logis dari posisi KPUD yang tidak bersifat nasional," demikian Juri Ardiantoro.
(gtp/)











































