"Para tersangka kami tangkap pada Kamis, 10 Agustus, kemarin setelah kami lakukan penyelidikan terhadap barang bukti, olah TKP, dan keterangan saksi-saksi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).
Ketiga tersangka ditangkap oleh Unit II Subdit Jatanras, yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha dan AKP Rovan Richard Mahenu. Ketiga tersangka adalah Budiman (33), Darmawan alias Atai (32), dan Hendrianto (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendy menjelaskan tersangka menyasar rumah di kawasan elite yang pintunya terbuka. Jika aksinya itu diketahui penghuni rumah, tersangka akan berpura-pura menanyakan alamat rumah.
"Nah pada saat kejadian itu, korban kan sedang mandi. Kemudian saat hendak keluar rumah, pelaku berpapasan dengan pembantu. Ketika ditanya pembantu, 'Anda siapa dan sedang apa?', tersangka menjawab, 'Saya disuruh ambil barang oleh anak korban'," paparnya.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa MacBook, hanphone, dan jam tangan milik korban serta sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan, juga celana dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mei/rvk)











































