"Kami akan surati LPSK untuk kita panggil ke pansus. Segera," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Alasannya, mereka belum mendapatkan kejelasan soal fungsi safe house. LPSK dinilai Pansus memiliki hak untuk menjelaskan fungsi safe house.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK memiliki MoU dengan LPSK terkait penggunaan safe house. Dalam aturan di Indonesia, safe house disebutkan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi:
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;
KPK sendiri berkewajiban melindungi saksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi; (lkw/dkp)