Laporan soal Viktor Laiskodat Belum Dilimpahkan ke Penyidik

Laporan soal Viktor Laiskodat Belum Dilimpahkan ke Penyidik

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 12:56 WIB
Laporan soal Viktor Laiskodat Belum Dilimpahkan ke Penyidik
Bareskrim Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan berkas pelaporan Ketua Fraksi NasDem di DPR Viktor Laiskodat belum sampai ke penyidik. Pihaknya masih mengkaji laporan terkait dengan pidato Viktor.

"Kita lihat efek kamtibnas, ini belum sampai ke penyidik. Laporan polisi belum terdistribusi sampai ke penyidik. Kan ini ada beberapa laporan," ujar Ari di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Ari juga menyebut pihaknya ada kemungkinan akan memanggil saksi ahli bahasa. Ahli dihadirkan untuk meneliti maksud dari pidato Viktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia," sambungnya.

Menurut Ari, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tidak akan berpengaruh terhadap laporan ke Viktor kepada MKD. Sebab, tiap institusi memiliki cara sendiri dalam menindaklanjuti laporan atau aduan.

"Layanan kita layanan kepolisian. Orang lapor ya kita terima. Institusi pasti ada langkah sendiri, penyidikan kita ya tetap jalan seperti biasa," ujar dia.

Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Viktor mulanya dilaporkan Gerindra dan PAN, kemudian PKS dan Generasi Muda Demokrat (GMD). Pemuda Muslim NTT juga melaporkan Viktor atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. (bis/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads