"Sebenarnya ini bukan modus baru, ini pernah diungkap sama Subdit Ranmor juga pada tahun-tahun lalu. Modusnya ini bengkel ini menerima mobil hasil curian, kemudian dikanibal, lalu 'dikawinkan' dengan mobil asuransi hasil lelangan," jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Misalnya mobil asuransi yang dilelang itu Avanza, nah pelat nomor mesin dan nomor rangkanya itu nanti ditempelkan, dilas lagi di mobil Avanza yang warnanya sama dengan mobil Avanza hasil curian," paparnya.
Komplotan membeli mobil curian dari pemetik (pelaku curanmor) dengan harga Rp 10-15 juta. Mobil yang sudah 'dikawinkan' itu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku curanmor ini kan nyasarnya mobil yang masih mulus-mulus, sehingga mobil hasil perkawinan tadi bisa dijual lagi dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah ke masyarakat dengan dilengkapi BPKB dan STNK yang sebenarnya adalah identitas mobil asuransi hasil lelang tadi. Jadi seolah-olah mobil hasil kawinan tadi itu sah karena dilengkapi dengan BPKB dan STNK," urainya.
![]() |
"Kami masih memburu satu orang lagi berinisial SGT yang merupakan pelaku pencurian mobil yang menjual ke sindikat penadah ini," sambungnya.
Polisi menyita 15 mobil, di antaranya jenis Avanza, Honda Jazz, dan Daihatsu Xenia hasil 'perkawinan' dari para penadah ini. Polisi juga masih memburu tiga penadah sekaligus bengkel yang 'mengawinkan' mobil hasil curian dengan mobil asuransi tadi. Ketiga DPO itu adalah S alias K, R, dan U. (mei/rna)