"Achmad Djuned akan diminta keterangan untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.
Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(nif/fdn)











































