KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya yakni Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman merupakan mantan Tim Teknis e-KTP.
Selain itu KPK juga memanggil PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono, serta Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi.
"Kelima saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang bersifat teknis tentu kita dengarkan dari ahli. Sebagian keterangan mereka pernah kita dengarkan dalam sidang Irman dan Sugiharto. Kalau dibutuhkan ahli yang lain tentu kita tambahkan. Yang pasti beberapa ahli yang kita masukkan dalam berkas Andi Agustinus, untuk tersangka yang lain tentu kita butuhkan keterangan lagi," terang Febri.
Dalam sidang e-KTP Kamis (14/4), saksi Maman sebagai tim teknis mengaku setiap rapat terkait proyek e-KTP, ada sejumlah uang yang diterima. Uang tersebut merupakan biaya akomodasi dan transportasi dari Bandung. Kisarannya Rp 1 juta.
Selain itu, Maman mengaku pernah diajak ke ruangan Sugiharto (pejabat pembuat komitmen/terdakwa). Saat itu, Maman menerima Rp 5 juta dan juga telah dikembalikan ke KPK.
"Saya pernah diajak ke ruangan Pak Sugiharto, dan saya menerima uang, mungkin sekitar Rp 5 juta," kata Maman Budiman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. (nif/fdn)











































