Jakarta - Peraturan eskalator kiri untuk penumpang yang diam dan kanan untuk yang terburu-buru diberlakukan di Stasiun Tanah Abang. Peraturan tersebut dinilai efektif oleh penumpang yang kerap menggunakan eskalator.
"Ini menurutku sudah pas. Peraturan kayak
gini baik. Jadi buat penumpang yang terburu-buru bisa ambil sisi kanan, dan yang tidak ingin buru-buru bisa diam di kiri," ujar seorang penumpang tujuan Stasiun Pondok Ranji, Lindha (25), saat ditemui
detikcom di Jalur 5 dan 6, Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
 Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
Hal serupa dikatakan oleh Puteri (26), penumpang yang akan menuju Stasiun Pondok Ranji. Ia mengatakan penggunaan serta peraturan eskalator sudah cukup efektif. Terlebih, penumpang bisa menggunakan tangga yang berada di belakang eskalator jika terburu-buru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kadang menggunakan tangga di belakang eskalator. Kalau eskalator penuh. Tapi eskalator yang peraturan sisi kiri diam saya rasa efektif. Karena mengurai penumpang juga," jelas Puteri.
 Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
Seorang penumpang, Dwi Ratna Balkis (20), mengatakan sudah mengetahui peraturan ini sejak dua hari lalu. Ia mendukung peraturan yang dibuat pihak stasiun guna mengurai mobilitas penumpang itu.
"Saya tahu dari dua hari lalu. Kalau saya gunakan sisi kanan karena terburu-buru. Kalau tangga saya nggak pernah gunakan, lebih milih eskalator sih. Kalau petugas sudah tegas, suara juga jelas. Tapi kadang penumpang lain budek kali, nggak
denger walau petugas teriak-teriak," imbuh Dwi di lokasi.
(cim/rna)