"Ya itu rumah orang, nggak ada kaitan dengan KPK. Kita kan melihat kalau nanti bisa masuk kita masuk kita izin setempat. Siapa tahu juga rumah itu sudah diganti dan lain-lain kita nggak tau kan?" ujar anggota Pansus Angket KPK Edy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jumat (11/8/2017).
Pansus akan mendatangi safe house hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Edy juga menyebut, Pansus akan mengecek safe house di Kelapa Gading, namun belum bisa dipastikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan, tujuan Pansus Angket KPK mengunjungi safe house untuk memastikan kesaksian Niko Panji Tirtayasa. Dalam kesaksiannya, Niko menyebut safe house adalah rumah sekap.
"Kan sudah dibilang rumah sekap, kalau rumah sekap kan berarti bukan safe house, rumah sekap itu kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti kan di situ ada pelanggaran HAM karena dia merasa di sekap, tentu itukan perbuatan pidana tapi kalau nggak ya tidak apa-apa," ujar Edy.
Mengenai safe house, KPK sendiri meluruskan keterangan Niko, yaitu sebenarnya bukan rumah sekap. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.
Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.
"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8). (lkw/dkp)