Anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh ini ditangkap di Balai Pemuda di Desa Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh. Saat itu, JD bersama tiga temannya sudah selesai pesta sabu satu ronde. Rencananya mereka akan melanjutkan mengkonsumsi barang haram tersebut namun sudah duluan digerebek.
Saat penggerebekan itulah polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 0.63 gram sabu, alat untuk mengisap sabu atau bong, dan satu pucuk senjata airsoft gun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Safran, status anggota dewan dan tiga temannya masih sebagai pengguna. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pemasok barang haram tersebut.
"Yang pasok sabu sementara masih DPO berinisial A," jelas Safran.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin, mengatakan, polisi akan memproses pelaku kasus narkoba tanpa pandang bulu. Meski yang tertangkap anggota dewan, polisi akan memprosesnya sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Untuk pelaku narkoba tidak ada kompromi. Semua kita proses," kata Saladin kepada detikcom.
Anggota dewan berinisial JD ditangkap pada Rabu(9/8) sekitar pukul 20.45 WIB. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,63 gram dan satu pucuk senjata airsoft gun. (rvk/rvk)











































