Eks Kadis Jadi Tersangka, Walkot Malang: Belum Ada Laporan Resmi

Eks Kadis Jadi Tersangka, Walkot Malang: Belum Ada Laporan Resmi

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 11:44 WIB
Wali Kota Malang Moch Anton/ Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Jakarta - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulityono, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2015. Wali Kota Malang Moch Anton mengaku belum tahu soal itu.

"Masak iya (tersangka), saya kok tidak tahu. Belum ada laporan resmi soal itu," kata Anton ditemui disela kerja bakti Jumat Bersih di kawasan Kampung Putih Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (11/8/2017).

Jarot kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Menurut Anton, penyidik KPK masih bekerja untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyidikan kasus jembatan Kedungkandang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka masih bekerja mengumpulkan bukti, jika sudah mungkin baru menetapkan tersangka, bukan sekarang," ujarnya.

Karena itu, Anton tidak begitu yakin sebagai pimpinan dari Jarot, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Kalau kantornya didatangi iya, tapi pemeriksaan tidak ada. Itu yang saya tahu," ucap Anton.

Sementara Jarot belum dapat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru, setelah Ketua DPRD Arief Wicaksono.

Didatangi di kantornya, Jarot tidak ditemukan keberadaannya. Pegawai yang ditemui mengatakan, Jarot tengah tidak berada di ruangannya. "Bapak tidak ada," ucap pegawai tersebut.

Skandal dugaan suap APBD 2015 kini ditangani KPK. Sejumlah anggota DPRD Kota Malang mengakui pernah diperiksa oleh KPK terkait beberapa persoalan dugaan suap. Beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Malang juga turut dimintai keterangan saat itu. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads