"Justru ketika pemerintah atau siapapun yang mendapatkan kuasa untuk mengola dana itu secara produkif lalu kemudian dia tidak mengelola itu, atau katakanlah menaruh di bawah bantal saja, itu zalim. Agama tidak mengajarkan seperti itu," kata Lukman saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan, pengelolaan dana haji itu juga tak bisa dilakukan tanpa aturan. Acuan pengelolaannya adalah aturan agama atau syariah.
"Itu silakan asal salah satunya prinsip syariah, semuanya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan fikih. Ada Dewan Syariah Nasional yang terus menerus melekat dalam proses-proses itu," pungkasnya. (abw/rna)