"Pada hari Kamis 10 Agustus 2017 jam 23.30 WIB di Bukit Duri Tanjakan telah dilaksanakan operasi kepolisian dengan sasaran narkotika dan telah diamankan seorang atas nama Aji dengan barang bukti berupa Bong (diduga habis Makai)," kata Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2017).
Polisi langsung memeriksa Aji dan melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap Basis Wiarto (37) yang diduga pengedar sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basis ditangkap di rumahnya di Jalan Tebet Dalam IV pada Jumat (11/8) pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga menyita barang bukti berupa 6 plastik, 1 bungkus ganja, 9 pil Inek jenis Twitter, 2 timbangan elektrik, 5 unit Handphone, 1 tas coklat, 1 dompet, bon transaksi ATM, dan uang tunai sebesar Rp 900.000.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, pada pukul 02.30 WIB. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," imbuhnya. (nvl/rvk)