Punya Gangguan Jiwa, Mengapa Serda Wira Tak Langsung Dipecat?

ADVERTISEMENT

Oknum TNI Pukul Polantas

Punya Gangguan Jiwa, Mengapa Serda Wira Tak Langsung Dipecat?

Bisma Alief Laksana, Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 10:59 WIB
Serda Wira Sinaga, oknum TNI yang memukul polantas. (Instagram)
Jakarta - Anggota Korem 031 Wiba Bima Serda Wira Sinaga, oknum TNI yang mengamuk dan memukul polantas, ternyata mengalami gangguan jiwa. Lalu, mengapa Serda Wira selama ini tidak langsung dipecat?

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Edi Hartono mengatakan tingkah aneh Serda Wira sudah terdeteksi sejak beberapa bulan lalu. Meski demikian, TNI tidak bisa secara sepihak langsung memecat personel mereka tanpa ada tindak lanjut sebelumnya.

"Kita mau berhentikan seseorang kan nggak bisa serta-merta. Kan kayak orang narkoba kan diobati dulu gitu. Orang ini memang dalam pengobatan, tapi di RS kita kan terbatas dokter jiwa. Jadi dirujuk ke luar. Karena ada juga yang harus melalui pondokan, ada juga yang mondok," kata Edi kepada detikcom, Kamis (10/8/2017) malam.



Edi menyebut anggota kepolisian di wilayah Pekanbaru sudah mengetahui 'keanehan' Serda Wira itu. Yang baru saja terjadi adalah saat Serda Wira mengamuk di tengah jalan dengan seorang anggota polantas. Saking emosi, Serda Wira menendang motor polantas itu dan memukul helm dengan keras.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD Brigjen Alfret Denny Tuejeh mengatakan WS saat ini tengah menjalani pengobatan.

"Sudah pernah diperiksa kejiwaan dan memang dinyatakan ada gangguan kejiwaan dan sedang dalam proses berobat jalan," kata Alfret kepada detikcom, Jumat (11/8).

[Gambas:Video 20detik]



Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah meminta maaf soal kelakuan oknum TNI ini. Serda Wira saat ini ditahan, namun pemecatannya harus melalui proses hukum.

"Sudah ditahan. TNI tidak akan mengeluarkan, memecat anggota tanpa proses hukum," ucap Jenderal Gatot Nurmantyo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

(imk/fay)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT