Berdasarkan penelusuran detikcom dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/8/2017), M Nassa mempunyai kedudukan sebagai Direktur Utama PT Lintas Utama Sukses. Perusahaan tersebut mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan, yang bergerak di bidang jasa pemasaran.
Dalam menjalankan aksinya, M Nassa menawarkan jasa perjalanan umrah dua paket, yaitu Rp 12,5-17 juta untuk paket reguler dan Rp 10,5 juta untuk paket swadaya. Dalam merekrut jemaah, M Nassa merekrut karyawan dan mencetak brosur dengan sasaran kelompok pengajian. Yang berminat bisa membayar dengan cara mencicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan sisanya? Sebanyak 2.600 orang telantar tak kunjung berangkat. Uang Rp 27,3 miliar tak kunjung jelas rimbanya. Jemaah yang tak sabar melaporkan hal tersebut ke aparat dan Nassa akhirnya ditahan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam proses hukum, Nassa didakwa dengan cara diecer, satu per satu kasus diajukan ke pengadilan. Kasus pertama, Nassa didakwa atas dakwaan penipuan dan pencucian uang. Pada 28 Januari 2015, Nassa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Setelah divonis 11 tahun penjara, Nassa kembali diajukan untuk korban lainnya. Nassa kembali duduk di kursi pesakitan dan, pada 11 November 2015, Nassa dihukum 3 tahun penjara.
Hukuman Nassa kembali ditambah 3 tahun penjara pada 19 Januari 2016 untuk korban penipuan lainnya. Jadi total hukuman yang diterima pria kelahiran 25 Maret 1962 itu menjadi 17 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan merampas harta Nassa untuk diserahkan kepada korban, yaitu sebuah mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B-18-HS serta sebuah rumah dan tanah di Villa Mutiara Gading 2 Blok F12 No 23 Kelurahan Karang Satria, Bekasi.
Bila Nassa yang menipu calon jemaah sebesar Rp 27 miliar dihukum 17 tahun penjara, bagaimana nasib Andika-Anniesa, yang diduga menipu hingga Rp 550 miliar? (asp/dha)











































