Dari Sekap House ke Safe House

Dari Sekap House ke Safe House

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 10:31 WIB
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, bersuara soal safe house KPK yang disebutnya bukan rumah aman, melainkan rumah sekap. Dia melontarkan itu saat dihadirkan oleh Pansus Angket. Mendapat informasi soal rumah sekap itu, Pansus Angket bereaksi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Pansus Angket terhadap KPK mengecek langsung lokasi safe house untuk membuktikan ucapan Niko.

"Kita wajar curiga, saya nanti itu usulkan tempat disebutkan didatangi Pansus untuk pembuktian di lapangan," ujar Fahri, Minggu (6/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus Angket kemudian menyebut safe house KPK itu ilegal. Alasannya, penggunaan safe house tak diatur dalam undang-undang (UU).

"Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi, melakukan pembohongan. Kunjungan persoalan lain. Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau ada, berarti itu ilegal dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," ujar Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8).

Untuk mendalami langsung ucapan Niko Panji, Pansus Angket KPK akan mendatangi langsung safe house di Depok pada hari ini. Ada dua isu utama yang akan ditinjau oleh Pansus.

"Pertama, apakah dua tempat yang disebut safe house tersebut benar merupakan rumah penyekapan sebagaimana yang diklaim oleh Niko Panji Tirtayasa dan informasi-informasi serupa dari beberapa pihak lainnya. Atau benar merupakan rumah perlindungan sebagaimana bantahan KPK," ujar anggota Pansus Angket Arsul Sani saat dihubungi detikcom.

KPK sendiri meluruskan keterangan Niko, yaitu sebenarnya bukan rumah sekap, melainkan rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house itu untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.

Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.

"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8).

"Rumah aman ini, sesuai namanya, ditujukan untuk melindungi saksi dari intimidasi, ancaman, atau teror dari pihak lain sehubungan dengan kesaksian yang akan diberikannya dalam proses hukum. Intinya agar saksi memberikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya," ucap Febri. (nkn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads