Berdasarkan pantauan detikcom sekitar pukul 09.30 WIB, di Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017), para penumpang yang hendak turun dan naik boleh berdiam diri ketika berada di jalur kiri. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk penumpang yang sedang terburu-buru. Aturan ini mirip dengan yang diterapkan di beberapa negara lain, salah satunya di Jepang.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut berbunyi seperti 'jalur kanan jalur untuk yang ngingetin cepat', 'gunakan jalur sebelah kiri saja', 'jalur yang kiri untuk berdiam diri', serta 'jalur yang kanan jalan Bu, yang kanan jalan ya Pak'.
![]() |
Seorang petugas yang berjaga di salah satu eskalator, Zainal, mengatakan peraturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2017. Petugas sendiri dibagi menjadi dua shift, yakni petugas berjaga pukul 07.00-15.00 WIB dan 11.00-19.00 WIB.
"Kita kan masih sosialisasi, jadi ya masih pakai pengeras suara. Ini ada dua shift jam 7 pagi sampai 3 sore, dan 11 siang sampai 7 malam. Kalau jumlah eskalator ada 6 total," jelas Zainal saat ditemui di lokasi.
![]() |
(cim/imk)