"Kan diproses, tapi dia sakit jiwa, tapi tetap kita proses hukum. Nanti hukum yang akan menentukan gimana," kata Gatot di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Jenderal Gatot mengatakan TNI tidak bisa langsung memecat Serda WS, yang sakit jiwa. Pemecatan itu harus melalui proses.
"Sudah ditahan. TNI tidak akan mengeluarkan, memecat anggota tanpa proses hukum," ungkapnya.
Serda WS tiap pekan berkonsultasi ke rumah sakit jiwa. Meski dia sakit jiwa, Jenderal Gatot tetap meminta maaf atas insiden dengan polantas tersebut.
"Bagaimanapun juga, dalam hal ini, saya minta maaf atas kelakuan anggota saya tersebut," ucap Gatot. (imk/nkn)











































