Ini Penyandang Dana Senjata Pemusnah Massal yang Dibekukan PPATK

Ini Penyandang Dana Senjata Pemusnah Massal yang Dibekukan PPATK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 08:39 WIB
Rudal Baru Korut Foto: Reuters
Jakarta - PPATK telah melakukan pembekuan serta merta terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi (pengembangan) Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM). Mereka ada yang berasal dari invidu dan korporasi.

Pembekuan yang dilakukan oleh PPATK dilakukan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1718 (2006) untuk melakukan pembekuan aset terhadap pihak-pihak yang terlibat pendanaan progran Korea Utara.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan total ada 52 korporasi dan 62 individu yang tercantum dalam DPPSPM tersebut.
"Tadi ada 52 korporasi sama 62 individu," kata Kiagus ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiagus menyebut pemblokiran itu adalah peraturan kedua setelah pemblokiran aset yang termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

"Kita itu kan harus tunduk melaksanakan apa-apa yang diputuskan resolusi DK PBB, kemudian ada rekomendasi juga dari Financial Action Task Force (FATF) ada rekomendasi. Kita harus melakukan freezing without delay terhadap orang atau entitas terduga terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal," ujar Kiagus.

detikcom menelusuri data penyandang dana senjata pemusnah massal tersebut melalui laman resmi PPATK. Berikut sebagian nama-nama yang menjadi penyandang dana itu.

1. Ri Won Ho WN Korut, pejabat Departemen Keamanan Nasional Korea Utara yang ditempatkan di Suriah

2. Jo Yong Chol WN Korut, pejabat Menteri Keamanan Negara Korut

3. Pak Han Se WN Korut, Pak Han Se Vice Chairman of the Second Economic Committee

4. Pak Chun Il WN Korut, pejabat Duta Besar Korea Utara untuk Mesir

5. Kim Sok Chol WN Korut, pejabat Duta Besar Korea Utara untuk Birma

6. Kim Tong Myong WN Korut, menjabat Presiden Tanchon Commercial Bank.

7. Paek Se Bong WN Korut, merupakan mantan Ketua Komite Perekonomian Kedua dan mantan anggota Komisi Pertahanan Nasional (ibh/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads