Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan calon jemaah umrah dan dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Bos First Travel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini polisi menduga kerugian calon jemaah umrah yang belum berangkat mencapai Rp 550 miliar. Mereka ditawarkan berbagai pilihan paket murah oleh pihak First Travel. Namun hingga bos First Travel ditetapkan menjadi tersangka, tak jelas kapan mereka akan berangkat.
Para calon jemaah pun kini mencari kepastian uang yang telah mereka bayarkan. Pemerintah juga secara resmi menutup dan menyetop penyelenggaran umrah yang dilakukan oleh First Travel. Sejumlah calon jemaah tak tahu harus mengadu ke mana terkait masalah ini. Mereka bingung karena kantor juga sudah mulai ditutup.
"Kantor ditutup, saya bingung mau mengadu ke mana. Kira-kira ke OJK dan Kementerian Agama bisa nggak ya mereka bantu kami mendapatkan uang kami kembali?" kata salah satu calon jemaah, Idham di kantor pusat First Travel di Cimanggis, Depok.
Sementara itu, polisi terus menyelidiki soal tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan umrah First Travel. Sejumlah rekening pun telah disita dan diblokir oleh para penyidik. Secara mengejutkan dalam rekening First Travel hanya ada uang senilai Rp 1,3 juta.
"Bagaimana mau berangkat? karena hasil pertanyaan kita uangnya sudah habis, rekening yang kita blokir sisa 1,3 juta nanti kita akan cek yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. (ibh/nkn)










































