Pelaku JD ditangkap saat tengah pesta sabu di Balai Pemuda di Desa Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Aceh. Penangkapan anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan ulah para pelaku.
Mendapat informasi itu, Tim Melati Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dan personel BKO Brimob turun tangan. Polisi meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saat kita tangkap, mereka sudah selesai pakai (sabu) ronde pertama. Rencananya mereka akan pakai lagi tapi sudah duluan kita tangkap," jelas Safran.
Para pelaku ditangkap, Rabu (9/8) sekitar pukul 20.45 WIB. Selain anggota dewan itu, tiga orang lain yang ikut ditangkap berinisial HS (35) wiraswasta, ZH (35) wiraswasta, dan JN (31) wiraswasta.
Usai ditangkap, mereka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.63 gram dan satu pucuk airsoft gun.
"Pelaku saat ini kita amankan di Polresta Banda Aceh," ungkap Safran. (idh/idh)