"Beberapa dokumen dan satu CPU yang mana setelah kita buka ada data-data jemaah yang sudah berangkat maupun yang belum," kata Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di Kantor First Travel Lantai 16 GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Dwi menambahkan nantinya hasil dari pengeledahan tersebut akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut. Dwi juga tak menampik akan melakukan pengeledahan di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendatangi kantor First Travel di Jakarta Selatan. Mereka tiba di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, penggeledahan selesai dilakukan.
Polisi juga telah menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya. (ibh/nkn)











































